Slider

Kolom Muhammad Ridwan

PNPM Mandiri

Media Sosial

Review Film

Berita

Kuliner

» » Quo Vadis PNPM Mandiri dalam Implementasi UU Desa?


DPR-RI dan Pemerintah Pusat telah mensyahkan Undang-Undang (UU) Desa No.  6 tahun 2014 yang  akan memberikan Desa alokasi dana untuk pembangunan.  Berdasarkan UU Desa, pada 2015 atau 2016, setiap desa secara bertahap akan mulai menerima dana desa antara Rp. 700 juta – 1,3 Milyar. Dana desa disalurkan secara berkala dalam skala nasional.

Mengutip laman Setkab.go.id, UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya pembangunan Desa. Dari simulasi, sesuai pasal UU terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.440 Desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri selama tujuh tahun. Menurut data Kementerian dalam negeri tercatat dari 73.440 jumlah Desa di Indonesia,  sekitar   setengahnya merupakan dalam kategori Desa yang membutuhkan perhatian khusus, terutama pembangunan infrastruktur.

Tujuh tahun terakhir, pembangunan infrastruktur dasar permukiman desa dan kelurahan di bantu oleh pemerintah pusat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri).

Sejak tahun 2007, PNPM Mandiri baik di cluster perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan) dan Cluster Perdesaan (PNPM Mandiri Pedesaan) telah membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Infrastruktur dasar, bantuan ekonomi dan sosial. Namun, secara nasional program ini akan berakhir pada Desember 2014, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat desa banyak yang bertanya, apakah Program ini akan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Jokowi?

Mengutip pernyataan Menko Kesra Agung Laksono di laman detik.com Minggu (13/7/2014), beliau meyakini program ini akan terus dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo.

"PNPM Mandiri ini memang program pemerintahan SBY, namun saya berkeyakinan program ini akan diteruskan oleh pemerintah yang akan datang, karena sudah dicantumkan dalam Undang-undang," Ujar Agung.

Jika PNPM Mandiri akan dilanjutkan, dimana peran PNPM Mandiri ketika UU Desa di Implementasikan? Ada dua pertanyaan yang sering diajukan masyarakat yakni :
  1. Apakah dengan implementasi UU Desa, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri  akan dihilangkan?
  2. Bagaimana peran Lembaga Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) seperti Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang sudah lama eksis melalui PNPM Mandiri?
Dua pertanyaan kunci terkait keberlanjutan PNPM Mandiri akhirnya terjawab. Mengutip status Ketua Tim Pengendali PNPM Mandiri, Sujana Ro’yat, melalui akun media sosial Facebook, pada Selasa (08/07/2014). menurut Sujana Ro’yat, ada beberapa kebijakan masih  menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015 - 2016.

Dengan pelaksanaan UU Desa secara bertahap mulai 1 Januari 2015, maka dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang diberikan ke Desa (bukan status kelurahan) akan masuk dalam Dana Desa (DD).

Dengan demikian, Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) atau sharing BLM APBD untuk PNPM Mandiri secara otomatis tidak berlaku lagi mulai tahun 2015, namun diganti dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten menyediakan minimum 10 persen dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana 10 persen adalah sharing daerah ke dana Desa. Ini amanah UU No. 6 tahun 2014.

Menurut Sujana Ro’yat, Pemerintah daerah yang tidak bisa menyediakan sharing 10 persen dana perimbangan, bisa terkena sanksi dari pemerintah pusat dengan cara ditahannya dana transfer terlebih dahulu.

Persyaratan lainnya, dana Desa bisa dicairkan oleh pemerintahan desa dan masyarakat, jika Desa sudah memiliki Rancangan Program Jangka Menengah Desa atu RPJMdes. Ini merupakan aturan di UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP). Jika desa belum memiliki RPJMdes hasil musyawarah desa, maka dana desa tersebut tidak bisa dicairkan pemerintah pusat. Menurut catatan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Desa yang sudah punya RPJMdes baru sekitar 47 persen dari jumlah total 73.440 Desa di Indonesia.

“Lebih baik ikuti saja aturan baku yang ada di UU Desa, daerah jangan membuat aturan semaunya sendiri, kecuali UU Desa di rubah dan hal tersebut bukan hal yang mudah”. Ujar Sujana Ro’yat, mengutip statusnya di laman Facebook.

Lebih lanjut, Sujana Ro’yat  mengungkapkan, mekanisme PNPM Mandiri masih akan digunakan dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015-2016. Masih cukup waktu untuk melengkapi Desa yang beluk memiliki RPJMdes yang harus disusun seperti mekanisme di PNPM Mandiri, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau rembug warga dengan keterwakilan semua golongan dan kalangan di desa.

Khusus PNPM Mandiri Perkotaan yang wilayah Kelurahan, tahun 2015 masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan yang sedang berjalan saat ini, yakni dengan menggunakan BLM. LKM tetap berfungsi menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Wilayah dengan status adminisstratif kelurahan, tidak masuk dalam intervensi UU Desa. Untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan akan dimasukkan dalam UU Pemda.

Mengapa Kelurahan tidak masuk dalam UU Desa? karena Kelurahan adalah bagian dari Pemerintah Kota/Kabupaten, jadi masuk dalam UU Pemda yang akan diputuskan di DPR. Namun, karena di PNPM Mandiri Perkotaan, terdapat  juga wilayah perdesaan, maka PNPM Mandiri Perkotaan yang dilaksanakan di wilayah Desa, pada tahun 2015 akan diberlakukan UU Desa dengan pola di atas. Sehingga pada tahun 2015, mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan hanya berlaku di kelurahan saja.

Tantangan terberat dalam pelaksanaan UU Desa adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, khususnya perangkat pemerintahan desa. Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana desa. Untuk mengurangi adanya “Gap” kemampuan dalam mengelola anggaran dana desa, Sumberdaya PNPM Mandiri seperti UPK dan LKM dapat didayagunakan untuk membantu pemerintah desa dalam implementasi UU Desa. 

Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, Fasilitator Kecamatan dan  Desa di PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat selama kurang lebih 10 tahun di Desa-desa, dapat juga berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.

Mari kita songsong implemetasi UU Desa dengan membangun komitmen bersama, agar pelaksanaanya tidak ada penyimpangan. Untuk itu butuh komitmen semua pihak agar pelaksanaan UU Desa  bisa dijalankan dengan amanah, demi kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Tulisan ini saya khususkan untuk Bapak Sujana Ro'yat yang telah Purna Bakti pada Bulan September 2014 sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenko Kesra. Dikalangan aktivis pemberdayaan masyarakat, kami menyebutnya sebagai "Bapak PNPM Mandiri". Walau beliau sudah pensiun, tapi pemikiran dan kontribusi beliau tetap diperlukan dalam dunia pemberdayaan masyarakat.

Oleh Muhammad Ridwan
Konsultan PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Lampung Utara

Share Artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

0 komentar

Bagaimana Pendapat Anda?