Slider

Kolom Muhammad Ridwan

PNPM Mandiri

Media Sosial

Review Film

Berita

Kuliner

Ada Udang di Balik (Bukit) Hambalang [Bagian Kedua]

Desa Tangkil (Kiri Atas) dan Komplek PPMP-TNI dilihat dengan Google Earth
Kasus Pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, merupakan puncak gunung es dari beberapa kasus yang pernah terjadi di Hambalang Area sejak Orde Baru, khususnya kasus agraria. Hambalang Area adalah sebuah wilayah di Bogor yang meliputi Desa Tajur, Sukahati, Tarikolot, Hambalang, Tangkil, Sentul, Kadumangu, Cipambuan, Citaringgul, Karang Tengah hingga Tapos di Cibedug. Sebenarnya ada beberapa kasus agraria yang kurang mendapatkan publikasi selama ini. Melalui tulisan ini, saya akan uraikan beberapa kasus agraria yang pernah terjadi di Hambalang Area.

Keluarga Cendana di Hambalang.

Selama hampir 30 tahun, tanah di kawasan Hambalang area dikuasai oleh keluarga besar Cendana, melalui hak guna usaha (HGU) perkebunan kurang lebih 7050 hektar. Sebagian besar dikuasai oleh adik tiri Presiden Soeharto, Probosutejo, dan sisanya dikuasai oleh putra-putri Presiden Soeharto, diantaranya Tommy Soeharto. Pada tahun 2002, HGU tersebut habis masa berlakunya, kemudian Probosutedjo mengajukan perpanjangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Permohonannya dikabulkan, Namun luas tanahnya dikurangi.

Ada Udang Dibalik (Bukit) Hambalang [Bagian Pertama]

Hambalang, tiba-tiba menjadi sangat populer di Indonesia pada tahun 2012. Iya, kasus pembangunan Sport Center yang bermasalah, melambungkan nama sebuah bukit yang terletak tidak jauh di Selatan Jakarta tersebut. Kasus tersebut menyebabkan “tsunami politik” bagi Partai yang berkuasa saat ini. 

Skandal Hambalang seperti bola salju, yang siap menggulung siapa saja yang terindikasikan terlibat, dari Birokrat (mulai level Pemerintah Desa sampai pejabat tinggi di kementerian), Pengusaha/Kontraktor, Konsultan Pembangunan, elit Partai, anggota DPR, bahkan bisa membidik lingkaran dalam di Cikeas. Terbukti, skandal tersebut telah membawa korban. Yakni, ditetapkannya AAM sebagai tersangka oleh KPK. Implikasi dari penetapan tersebut, AAM harus legowo mengundurkan diri sebagai Menpora.


Keterangan Photo : Komplek PPMP-TNI

Jika dalam penyidikan KPK dan peradilan, AAM terbukti bersalah. Maka AAM akan mengikuti jejak Nazaruddin dan Angelina Sondakh yang sudah divonis bersalah. Keduanya harus mendekam di Hotel Prodeo, walaupun publik kecewa dengan hukuman Angelina Sondakh yang sangat ringan.